Advertisement
Berita
Home » Berita » Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditolak Pedagang, APPSI: Bisa Merugikan Usaha Kecil

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditolak Pedagang, APPSI: Bisa Merugikan Usaha Kecil

PAPERA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai penolakan dari pelaku usaha di Jakarta. Pedagang kecil hingga pengusaha menilai aturan itu bisa mengganggu aktivitas usaha dan menekan ekonomi warga.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) se-DKI menyebutkan sekitar 90 persen pedagang di Ibu Kota berpotensi terdampak jika Raperda disahkan.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan APPSI se-DKI di Aula Serbaguna Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 17 Oktober 2025.

Pengurus DPP APPSI Wilfridus Yons Ebit menyampaikan keberatan terhadap isi Raperda. Ia menilai aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, pasar tradisional tidak bisa disamakan dengan pusat perbelanjaan modern.

Ini Alasan Pedagang Pasar Senen Tolak Larangan Impor Pakaian Bekas

Poin yang ditolak pedagang antara lain larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain, perluasan kawasan tanpa rokok ke pasar tradisional dan modern, pelarangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban izin khusus untuk menjual rokok.

Pedagang khawatir aturan itu akan memukul warung makan, toko kelontong, dan kios kecil yang selama ini menjual rokok sebagai barang pelengkap.

APPSI menyatakan akan menggelar aksi penolakan di Balai Kota DKI Jakarta dalam waktu dekat. Mereka meminta DPRD dan Pemprov DKI meninjau ulang Raperda tersebut dan melibatkan pelaku usaha dalam proses pembahasan.[]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *