PAPERA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai penolakan dari pelaku usaha di Jakarta. Salah satu penolakan datang dari DPC Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA) Jakarta Barat.
Ketua DPC PAPERA Jakarta Barat, Suparno, menyebutkan Raperda KTR berpotensi merugikan pedagang kecil. Ia menilai aturan tersebut tidak mempertimbangkan realitas ekonomi di lapangan.
“Kami menolak Raperda KTR karena akan mematikan usaha kecil. Banyak anggota kami yang menggantungkan penghasilan dari penjualan rokok eceran,” kata Suparno saat ditemui di Jakarat Barat, pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Menurutnya, larangan menjual rokok dalam radius tertentu dari fasilitas umum, termasuk pasar, akan berdampak langsung pada warung kelontong dan kios kecil.
“Kalau pasar tradisional masuk kawasan tanpa rokok, lalu dilarang jual rokok, bagaimana nasib pedagang kecil? Ini bukan soal rokok saja, tapi soal keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Suparno menegaskan bahwa PAPERA mendukung upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun ia meminta agar kebijakan dibuat seimbang dan tidak memberatkan pelaku usaha mikro.
“Kami bukan menolak kesehatan. Tapi jangan sampai kebijakan ini hanya bagus di atas kertas, tapi menyulitkan rakyat di bawah,” tegasnya.
PAPERA Jakarta Barat mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang pasal-pasal dalam Raperda tersebut. Mereka juga meminta agar pelaku usaha dilibatkan dalam proses pembahasan kebijakan yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat.[]

Comment