PAPERA – DPC Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera) Jakarta Barat menyampaikan penolakan terhadap perdagangan online dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pernyataan sikap disampaikan di Pasar Jaya Tomang Barat, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Sapri, pedagang mainan yang akrab disapa Alex, mewakili pedagang menyampaikan keberatan atas keberadaan pasar online yang dinilai merugikan pedagang kios.
Ia juga menolak larangan penjualan rokok di lingkungan pasar yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak adil dan mengabaikan kondisi ekonomi pedagang kecil.
“Pernyataan sikap ini bukan hanya dari Pasar Tomang Barat, tapi juga dari pasar lain. Sebelumnya sudah dilakukan di Pasar Duta Mas. Sedikitnya ada 10 pasar yang menyampaikan hal serupa,” ujar Alex.
Ia menyebutkan banyak pedagang pakaian jadi di Pasar Tomang Barat mulai kesulitan. Penurunan jumlah pembeli membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Alex juga menyoroti dampak larangan rokok terhadap pedagang yang menggantungkan hidup dari penjualan produk tersebut. Ia menyarankan pasar menyediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu pengunjung.
“Kalau mereka dilarang berjualan mereka mau kerja apa?” kata Alex.
Novi, pedagang pakaian, mengaku omzetnya turun drastis sejak perdagangan online marak. Ia yang biasanya meraup Rp1 juta per minggu, kini hanya mendapat Rp300 ribu. Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan perdagangan digital dan mempertimbangkan pembatasan komoditas yang dijual secara daring.
Hal serupa diungkapkan Lisa, pedagang kosmetika, menurutnya konsumen kini membandingkan harga di kios dengan harga online sebelum membeli.
Dia mengaku, kondisi ini membuat pedagang sulit bersaing. Ia bahkan terpaksa menjual beberapa kios miliknya di pasar lain karena sepinya pembeli.[]

Comment