PAPERA – Sejumlah pedagang di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, menyampaikan kekhawatiran terkait isu kenaikan harga sewa kios setelah rencana revitalisasi pasar.
Mereka menilai tarif baru terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi bangunan serta situasi ekonomi saat ini.
Damit pedagang obat-obatan yang telah berjualan sejak 2001, mengaku terkejut saat mendengar angka sewa yang disebut mencapai Rp400 juta.
“Kita mendukung revitalisasi pasar, saya sangat mendukung hanya saja harga tinggi, saya jujur sangat semangat ada revitalasi tapi pas keluar angka sewa kaget, itu sekitar Rp400 juta,” kata Damit di Jakarta dikutip dari Antara pada Senin 13 Oktober 2025.
Ia menilai biaya sewa seharusnya tidak sebesar itu karena gedung yang ada bukan bangunan baru.
“Karena kita kan lihat gedung ini gedung lama. Cuma hanya mau revitalisasi doang, masa iya sampai segitu (sewanya),” ujar Damit.
Damit berharap Perumda Pasar Jaya dan pengelola pasar dapat mempertahankan tarif sewa yang wajar dan menjalin komunikasi terbuka dengan pedagang.
Keluhan serupa disampaikan Anas, pedagang obat lainnya. Ia menyebutkan kondisi pasar semakin sepi sejak pandemi COVID-19, sementara harga obat terus naik.
“Ini mau revitalisasi, kalau dengar-dengar setelah direvitalisasi bisa capai Rp300 juta lebih harga sewa. Itu yang diprotes karena kondisi pasar kayak gini sepi tapi harga juga naik,” katanya.
Menurut Anas, harga sewa yang wajar seharusnya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta untuk masa sewa 20 tahun.
Sebelumnya, para pedagang juga telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Mereka menilai tarif baru terlalu tinggi dan memberatkan pedagang.
Tarif sewa setelah revitalisasi disebutkan meningkat hingga empat kali lipat dari sebelumnya.
Perumda Pasar Jaya membantah informasi tersebut. Mereka menyatakan bahwa penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak. Proses penentuan harga melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun saat ini ditetapkan Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu. Perumda menyebutkan angka tersebut sebagai hasil kajian komprehensif dan bukan keputusan sepihak.[]
Comment